“Tidak ada alasan lagi, Pemkab (Muna) harus segera melantik dua kades terpilih ini. Mereka sah terpilih, berbeda dengan kades hasil pemungutan suara ulang (PSU) yang tidak diakui legalitasnya,” tegas Rasmin, Senin (6/1/2025).

Rasmin, yang juga merupakan politisi dari Partai Demokrat, mengungkapkan bahwa ia sudah pernah menyampaikan persoalan ini dalam rapat kerja bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Muna.

Baca Juga: Pelabuhan Gau Satoto Ambeua Wakatobi: Tempat Nongkrong Murah Meriah yang Kian Diminati

Dalam rapat tersebut, ia menekankan bahwa pelantikan kedua kades harus dilakukan pada Januari 2025. Rasmin berharap pelantikan tidak lagi ditunda.

“Kalau masalah keamanan, saya rasa tidak ada masalah. Pemkab bisa meminta bantuan pihak keamanan. Jika ada yang membuat keributan, tinggal ditangkap. Kita ini negara hukum dan tidak bisa membiarkan yang ilegal,” lanjut Rasmin.