Karena anggota yang mengisi daftar hadir hanya lima orang, membuat rapat tidak bisa dilanjutkan. Sesuai tata tertib (tatib) DPRD, rapat paripurna harus dihadiri minimal 16 anggota dewan.
Rahim yang juga politisi PDIP kemudian memutuskan untuk menskorsing rapat selama 2 kali 30 menit.
"Sesuai tatib, karena tidak kuorum, rapat tidak bisa dilanjutkan. Kita skorsing 2 kali 30 menit," kata Rahim.
Saat skorsing, beberapa pejabat yang tergabung dalam Forkopimda memutuskan untuk meninggalkan ruang rapat setelah lama menunggu.
Sementara itu, Ketua DPRD bersama wakil mencoba 'merayu' puluhan anggota yang masih berada di ruang komisi. Upaya ini gagal dan mereka tetap tak mau masuk ke ruang rapat paripurna.
