Rahim kemudian kembali membuka rapat dan memutuskan menskorsing dengan waktu 3 kali 24 jam. Tak lama berselang, puluhan anggota dewan berbondong-bondong masuk ketika rapat sudah diskorsing.

Menanggapi sikap puluhan anggota dewan yang enggan mengikuti rapat paripurna penyerahan LKPJ Bupati hingga rapat diskorsing, Bachrun menanggapinya dengan santai.

"Biasa saja. Mereka (DPRD) kan yang mengundang, kita hanya menghadiri saja," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Muna, Muhamad Natsir Ido, menerangkan bahwa rapat paripurna tidak kuorum disebabkan adanya regulasi yang dilewati oleh Bupati Bachrun Labuta.

Sesuai surat edaran Mendagri nomor 100.2.1.3/2212/OTDA, kata Natsir, penyampaian LKPJ kepala daerah dalam rapat paripurna DPRD selambat-lambatnya dilaksanakan pada 31 Maret 2025.