Baca Juga: Pemprov Sultra Aktifkan Lagi Terminal Wasaga, Warga Disediakan Lapak Rp 30.000/Tahun
Namun, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna baru menyampaikan surat ke DPRD pada 27 Maret 2025 yang jadwalnya sudah memasuki masa cuti libur nasional.
"Pertimbangan anggota tidak kuorum karena proses penyerahannya (LKPJ) sudah menyalahi aturan," beber Natsir.
Ketua DPD II Golkar Muna itu mengatakan, penjadwalan rapat paripurna penyerahan LKPJ pada 16 April 2025, menindaklanjuti surat masuk Pemkab 27 Maret lalu.
"Kita tindaklanjuti surat masuk, namun dalam perjalanannya, anggota berpendapat menyalahi aturan. Kami pun tidak bisa paksakan hak anggota," tandasnya. (B)
