Bahkan, wanita ini menahannya dengan tidak melapor karena menjaga psikologis anak dan harga diri mantan suaminya semasa menjadi suami.

"Puncaknya Desember 2022 saya kembali mendapat kekerasan berupa penganiayaan dan sudah tidak tahan lagi dengan perbuatan mantan suaminya lalu melaporkannya ke Polres Padang Lawas, namun dirinya malah menjadi tersangka atas laporan suaminya yang mengaku menjadi korban KDRT," ucapnya.

Selanjutnya, wanita ini mengajukan gugatan perceraian kepada mantan suaminya tersebut.

"Kami sudah bercerai sesuai dengan keputusan pengadilan. Saya harapkan agar mantan suami itu jangan menyebarkan fitnah lagi," terangnya.

Paul J Tambunan selaku kuasa hukum Jenti Mutiara Napitupulu saat dikonfirmasi mengatakan, sudah mengambil upaya hukum dengan mengirimkan pengaduan masyarakat (dumas) ke Wassidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara.