"Jadi, tuduhan perselingkuhan itu adalah fitnah. Tidak benar jika saya melakukan perbuatan itu," terangnya.

Sebagaimana diketahui, Perwira polisi bertugas di Polres Padang Lawas, Polda Sumatera Utara, Kompol A dilaporkan ke Profesi dan Pengamanan (Propam) dugaan perselingkuhan.

Perwira polisi itu diduga telah berselingkuh dengan anggota DPRD Padang Lawas berinisial JMN. Sosok yang melaporkannya adalah mantan suami JMN. (A)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Kardin