Kemudian bekerjasama dengan dinas terkait, seperti Dinas Tenaga Kerja dan Aparatur Sipil Negara untuk menyelesaikan masalah ketenagakerjaan.

Baca Juga: Diwarnai Hujan, Ratusan Masyarakat Kota Kendari Gelar Aksi Solidaritas untuk Palestina

"Lakukan kajian untuk meninjau kembali UMR di daerah agar sesuai dengan kebutuhan hidup layak. Dorong perusahaan untuk memberikan tunjangan kepada pekerjanya.

Ia berharap, agar pemerintah daerah proaktif dalam menyelesaikan masalah ini. Jangan hanya membuat aturan tanpa adanya implementasi yang jelas dan tegas, sehingga dengan cepat laporan dari masyarakat terkait pelanggaran UMR dan berikan solusi yang tepat. 

"Ini akan kita tidaklanjuti pasca pembahasan undang-undangnya, masih banyak ketimpangan apalagi perusahaan besar. Inilah yang kita benahi terkait kebijakan yang sudah disosialisasikan," tegas Ishak. (C-Adv)