Vaksin menjadi kebutuhan bagi masyarakat di tengah ancaman pandemi. Oleh karena itu, vaksin bukan merupakan barang komersil.

“Vaksin itu gratis, kesehatan rakyat itu tidak untuk dikomersialkan. Seharusnya vaksin ini tidak dijual bebas," terang politisi Partai Demokrat ini.

Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 19 tahun 2021. Pada beleid itu diatur skema vaksin gotong royong individu yang biayanya dibebankan kepada penerima vaksin.

Vaksinasi gotong royong individu akan menggunakan vaksin produksi Sinopharm. Harga vaksinasi tersebut sama dengan vaksinasi gotong royong perusahaan sebesar Rp 879.140 untuk dua dosis termasuk layanan.

Menurut Abdul Salam Sahadia, Permenkes RI Nomor 19 Tahun 2021 dijadikan landasan hukum bagi vaksinasi berbayar untuk individu setelah ada perubahan redaksi atas definisi vaksin gotong royong.