KENDARI, TELISIK.ID - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan anggota DPRD Sultra, Suparjo, sebagai tersangka kasus dugaan penambangan ilegal.

Dikonfirmasi, Kanit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra, AKP Irfan, membenarkan penetapan Suparjo sebagai tersangka kasus dugaan tambang batu ilegal di Kecamatan Moramo Utara, Konawe Selatan (Konsel).

“Iya benar, kami telah menetapkan tersangka inisial SP atas kasus dugaan penambangan batu ilegal di Konsel,” ungkapnya, Selasa (4/8/2026).

Informasi yang dihimpun media ini, politisi Nasdem tersebut diduga melakukan aktivitas penambangan batu di Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan, tanpa legalitas dokumen Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).

Baca Juga: Tersangka Kasus Tambang Anton Timbang Masuk Istana jadi Sorotan