MEDAN, TELISIK.ID - Anggota DPRD Sumatera Utara, Anwar Sani dilaporkan ke Polsek Medan Baru, Polrestabes Medan karena diduga mencuri jam tangan milik pekerja toko servis televisi di Jalan Gatot Subroto, Medan, sesuai dengan surat laporan nomor STTLP/B/323/V/2023/SPKT SEK Medan Baru.

Adapun korban atau pemilik jam itu adalah Novianti Sari warga Kecamatan Medan Area, Kota Medan. Akan tetapi, wanita berusia 26 tahun ini sudah mencabut laporan polisi dikarenakan jam tangan itu sudah dikembalikan dan mereka berdamai.

Anwar Sani yang merupakan Anggota DPRD Sumatera Utara dari Fraksi PDI Perjuangan ini menegaskan, dirinya sudah meminta maaf secara langsung kepada Novi pemilik jam yang terbawa ketika berada di toko elektronik Samsung.

"Saya sudah meminta maaf kepada Novi pemilik jam tangan tersebut. Ini murni kekhilafan terbawa tanpa sengaja karena pegawai toko menyatakan jam tangan itu milik saya, tanpa saya cek di dalam tas apakah memang jam saya atau bukan, jam tersebut langsung saya bawa saja. Jadi bukan saya curi," kata Anwar Sani melalui telepon selularnya, Selasa (4/4/2023).

Anwar Sani mengklarifikasi bahwa jam tangan tersebut terbawa tanpa sengaja karena dinyatakan miliknya dan jam tangan tersebut memang mirip dengan jam tangannya yang kadang diletakkan di dalam tas.