Baca Juga: Persaudaraan Aktivis 98 Dukung Prabowo-Gibran jadi Presiden dan Wakil Presiden, Ini Sebabnya
"Tidak ada hubungan dengan masalah itu. Kalau masalah gugat-menggugat itu kan ke pengadilan dan perdata," terangnya.
Sebagaimana diketahui, lahan seluas kurang lebih 15 hektare itu berada di Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak. Lahan itu saat ini sudah dijual Kirem Ginting kepada PT Rapi Ray Putratama (PT RRP) dan saat ini sedang berdiri perumahan bersubsidi.
Setelah beralihnya lahan itu dari Kirem kepada pihak lainnya, Dhody melakukan gugatan dan sampai saat ini masih berproses di Pengadilan Negeri Lubukpakam, Deli Serdang. (B)
Penulis: Reza Fahlefy
