Meski bukti yang diajukan belum cukup menjelaskan detail kejadian, Salfin menganggap bahwa tindakan yang dilakukan oleh AM, sebagai pejabat publik, sangat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pemilu.
“Tindakan ini jelas melanggar kode etik pejabat publik dan dapat merusak citra KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang seharusnya menjaga integritas dan kepercayaan publik,” tegas Salfin, saat dihubungi telisik.id, Kamis (30/1/2025).
Salfin dan beberapa mahasiswa asal Sultra di Jakarta mendesak DKPP segera mengusut tuntas kasus ini secara transparan dan mengambil tindakan tegas jika AM terbukti bersalah.
Mereka juga mendesak agar AM diberhentikan dari jabatannya sebagai komisioner KPU Provinsi Sultra untuk menjaga marwah dan kredibilitas KPU, mengingat tanggung jawab besar yang diemban oleh penyelenggara pemilu.
Walaupun laporan tidak merinci waktu pasti kejadian, Salfin memperkirakan bahwa peristiwanya terjadi sebelum pelaksanaan Pilkada 2024.
