Diceritakannya, kasus itu bermula pada 31 Desember 2016 lalu. Saat itu, mobil yang dikemudikannya diambil secara paksa oleh orang diduga debt kolektor di SPBU di Jalan Brigjend Katamso Medan. Polisi ini dianiaya sekitar tujuh orang.
"Adanya kekerasan, perampasan mobil beserta isi-isinya di dalam, baju dinas juga dibawa lengkap dengan atribut," terangnya.
Terpisah, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polrestabes Medan, Kompol Tengku Fathir Mustafa ketika dikonfirmasi mengaku akan mengecek kebenarannya informasi laporan pelapor.
"Kami cek kembali laporan Tahun 2016 ini. Seluruh laporan dari masyarakat akan ditindaklanjuti, siapapun itu orangnya," terangnya. (B)
Penulis: Reza Fahlefy
