MEDAN, TELISIK.ID - Anggota Polri yang melakukan penganiayaan terhadap petugas keamanan (sekuriti) di Rumah Sakit Bandung, Kota Medan berstatus terperiksa. Bukan sebagai tersangka.

Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Panca Putra menegaskan itu ketika dikonfirmasi awak media, Jumat (11/11/2022).

"Anggota yang terlibat insiden itu sudah diproses. Kasus itu sudah ditarik dari Polrestabes Medan ke Polda Sumatera Utara. Agar memprosesnya menjadi lebih mudah," kata Irjen Pol Panca Putra.

Pihak kepolisian sudah bertemu dengan korban yang dianiaya itu. Namun, proses hukum tetap berlanjut kepada mereka.

Kata Kapolda, pendapat korban dan para anggota yang terlibat insiden itu sudah diterima, tapi proses hukum tetap berjalan.