BANTAENG, TELISIK.ID - Oknum Satpol PP yang terlibat dalam kasus pelecehan seksual terhadap iparnya sendiri di Kabupaten Banteang, Sulawesi Selatan (Sulsel), bakal terancam hukuman berat bahkan pemecatan.

Dimana, diketahui honorer Satpol PP berinisial SS (22) itu dilaporkan ke polisi oleh istrinya, HP, karena menyetubuhi iparnya yang masih di bawa umur, yakni NR (7).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kasat Pol PP Bantaeng, Abdul menyebut, perbuatan SS telah mencederai institusi. Ia juga menegaskan akan melakukan pemecatan dari satuannya.

"Secara organisasi dia (pelaku)  melanggar etika organisasi apabila terbukti melanggar. Jadi kalau sesuai dengan tuduhan yang ada pasti saya pecat," ujarnya, Rabu (30/12/2020).

Menurutnya, SS sudah menjalin kerjasama atau tenaga kontrak di Satpol-PP sejak tahun 2016 lalu. Saat itu, SS ditugaskan di kediaman pribadi Wakil Bupati Bantaeng, H Sahabuddin. SS merupakan pegawai biasa alias non PNS.