"Saya amankan di Desa Wubumbangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Bombana. Saya amankan barang bukti berupa solar 24 jeriken dan dua orang warga," tambahnya.
Selanjutnya barang bukti dan warga tersebut dibawa ke Korem 143 HO untuk dilakukan BAP dalam rangka menyelesaikan tugasnya. Kemudian pelaku dibawa ke Polda Sulawesi Tenggara untuk diproses hukum.
"Yang melakukan proses hukum adalah kepolisian sehingga saya bawa di Polda," tutupnya. (B)
Penulis: Kardin
