Kapolres membeberkan, di Satuan Reserse Narkoba tercatat 12 kasus tindak pidana narkoba, di mana 5 kasus telah terselesaikan dan sisanya masih dalam proses, dengan penetapan tersangka sebanyak 17 orang, total barang bukti yang diamankan sebanyak 61,73 gram.

"Dengan presentase 41,6 persen dan didominasi narkoba jenis sabu," bebernya.

Kapolres menambahkan, kasus narkoba terbanyak pertama ada di Kecamatan Lambandia, Kecamatan Mowewe, Kecamatan Tirawuta dan kecamatan lainnya, sementara untuk barang bukti sabu diperoleh dari luar Kolaka Timur, bahkan ada dari Kendari dan jaringan Sulawesi Selatan.

Lanjut Kapolres, di Satuan Reserse Kriminal tercatat ada 68 kasus dengan penyelesaian tindak pidana 59 kasus, dengan menetapkan 68 orang tersangka dan sisanya masih dalam proses.

"Untuk restoratif justice, terdapat 26 kasus yang melibatkan tokoh adat dan tokoh masyarakat," jelas Kapolres.