Diketahui, miskin ekterem ialah kondisi ketidakmampuan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasar, yaitu makanan, air bersih, sanitasi layak, kesehatan, tempat tinggal, pendidikan dan akses informasi terhadap pendapatan dan layanan sosial.
Sementara itu, Staf Devisi Ahli I Neraca, Muhammad Zulkan Setiawan mengatakan, banyak faktor yang melatar belakangi pada perubahan angka itu diantaranya tidak tepatnya beberapa program kemiskinan yang dikucurkan oleh Pemerintah Daerah.
Kata Zulkan, banyak program yang hanya memfokuskan pada garis kemiskinan semata.
"Untuk pengambilan kebijakan ada baiknya memperhatikan bukan hanya yang miskin saja, tetapi juga yang masuk pada kategori rentan miskin," katanya.
Pada 2023 lalu, Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Bombana membeberkan pada tahun 2023 sekira 3.226 jiwa warga Bombana masuk dalam kategori miskin ekstrem.
