Baca Juga: Atasi Kemiskinan Esktrem dan Stunting, Pemkot Kendari Gencar Sosialisasi
Terkait penurunan angka kemiskinan tersebut, Sultriawati menjelaskan, hal ini berkaitan erat dengan garis kemiskinan yang dihitung berdasarkan pendapatan per kapita per bulan.
Pada 2023, garis kemiskinan per kapita adalah Rp 503.369, dan pada 2024 meningkat menjadi Rp 516.809.
“Jika dalam satu rumah tangga terdapat empat orang, maka pendapatan rumah tangga yang tidak tergolong miskin sekitar Rp 2 juta per bulan,” jelasnya.
Baca Juga: Pemkab Kolaka Utara Klaim Angka Kemiskinan Turun Pengangguran Terbuka Terkendali
