Ia menambahkan, jika pendapatan rumah tangga berada di bawah garis kemiskinan tersebut, rumah tangga tersebut akan tercatat sebagai penduduk miskin.

Sebaliknya, jika pendapatan rumah tangga melebihi garis kemiskinan, mereka dianggap sudah keluar dari kemiskinan.

"Itulah yang dimaksud dengan penduduk miskin. Namun, jika pendapatan rumah tangga berada di atas garis kemiskinan, mereka tidak lagi digolongkan sebagai penduduk miskin," katanya. (C)

Penulis: Siti Nabila

Editor: Fitrah Nugraha