Kemiskinan ekstrem adalah kondisi ketidakmampuan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasar yaitu makanan, air bersih, sanitasi layak kesehatan dan tempat tinggal.

Pendidikan dan akses informasi terhadap pendapatan layanan sosial seseorang dikategorikan miskin ekstrem, jika biaya kebutuhan hidup sehari-harinya berada di bawah garis kemiskinan ekstrem, setara dengan 1.9 PPP (purchasing power parity).

Dengan kata lain seseorang dikategorikan miskin ekstrem jika pengeluarannya dibawah Rp 322.170 per orang per bulan menurut data BPS 2021, sehingga misalnya dalam 1 keluarga terdiri dari 4 orang (ayah, ibu dan 2 orang anak), memiliki kemampuan untuk memenuhi pengeluarannya setara atau dibawah Rp 1.288.680 per keluarga per bulan.

Sesuai Surat Keputusan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2022 tentang kabupaten/kota prioritas percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem tahun 2022-2024, Kota Baubau menjadi lokasi prioritas penghapusan kemiskinan esktrem tahun 2023.

Berdasarkan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 30 Tahun 2022, data yang digunakan untuk penghapusan kemiskinan ekstrem adalah data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem (P3KE sumber data: kementerian koordinator pembangunan manusia dan kebudayaan tahun 2022). Data yang diterima Pemerintah Kota Baubau, terdiri dari desil 1 sampai desil 3.