Alhasil, selama periode Maret-September 2020, Garis kemiskinan kita juga naik sebesar 3,39 persen. Atau dari Rp 356.444 per kapita per bulan pada maret 2020, naik menjadi Rp 368.529 per kapita per bulan pada September 2020. Sehingga rata-rata rumah tangga miskin di Sultra 5,14 orang anggota.
Masih ungkapan kepala BPS Sultra, kemiskinan yang terjadi erat kaitannya dengan Garis Kemiskinan (GK). Karena penduduk miskin, adalah mereka yang memiliki rata-rata pengeluaran per kapita per bulan di bawah garis kemiskinan. Dan GK per rumah tangga pada September 2020 adalah sebesar 1.894.239/ruta miskin. Agar tak jatuh dalam kategori miskin, pengeluaran mereka tak boleh di bawah ketentuan yang berlaku.
Menelisik Fakta di Lapangan
Hanya sayangnya, kemiskinan sejatinya bukanlah maunya rakyat, tapi kondisi yang tak bisa dielakkan oleh mereka. Mengapa bisa demikian? Karena kemiskinan tak semata karena ketidakmampuan mereka, melainkan ada persoalan sistemis dan ideologis di dalamnya.
Bila kita telusuri lebih jauh, kemiskinan bermula dari ketidakmampuan rakyat memenuhi kebutuhan pokok (dasar). Hal ini dikarenakan, rakyat belumlah mampu merogoh penghasilan di atas rata-rata apalagi di atas ketentuan garis kemiskinan yang ditentukan. Karena terbatasnya akses pada pekerjaan yang layak dengan penghasilan/upah yang menjanjikan.
