Menurut pihak panitia, Rustam Rusli mengungkapkan dalam menjalankan usaha pelaku usaha jasa boga, catering, depot air minum tidak hanya perlu memiliki izin berusaha berbasis risiko, namun juga perizinan berusaha pada tahap operasional dan tahap komersional.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah No 21 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan.
Baca Juga: Studio Foto Raup Untung saat Wisuda SD di Kota Baubau
Peraturan Menteri No 14 Tahun 2020 tentang Standar Kegiatan Usaha Produk Penyelenggara Perizinan Berbasis Risiko.
Wahyu Amelia Gafar pemilik usaha catering UM Sentosa yang terletak di Jalan Kelapa Kota Baubau mengungkapkan, kegiatan tersebut sangat bermanfaat karena masih banyak hal yang belum dipahami mengenai perizinan dalam berusaha.
