"Untuk pidana anak, pelanggaran yang tertinggi itu kasus pencurian," ungkapnya, Rabu (13/01/2021).

Selain itu, tambah Kelik, kasus perkara tersebut disidangkan melalui virtual.

"Untuk sidang kasus pidana , dilaksanakan secara online," tambahnya.

Hal ini merujuk pada surat keputusan Pengadilan Negeri Kendari nomor Nomor W23-U1/1132/OT.0/03/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan tugas selama masa pencegahan penyebaran COVID-19 pada Pengadilan Negeri/PHI/TIPIKOR Kendari Kelas IA. (B)

Reporter: Beny Putra Lamangga