Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHP ancaman pidana paling lama 2 tahun 8 bulan. (B)
Reporter: Muh. Surya Putra
Editor: Fitrah Nugraha
Pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan tidak sopan dan sembari berteriak berkata tak senonoh
Muhamad Surya Putra ✓
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHP ancaman pidana paling lama 2 tahun 8 bulan. (B)
Reporter: Muh. Surya Putra
Editor: Fitrah Nugraha