"Jadi, pelaku menyebut bahwa korban punya ilmu kebal, pelaku dan korban pernah berkelahi. Sehingga otak pelaku menyusun strategi untuk membunuh korban," ungkap Tatan.
Kemudian, perwira dengan pangkat tiga melati emas di pundak ini mengaku bahwa korban adalah pekerja di kebun itu. Dia diperintahkan oleh Amran.
"Jadi, korban hanya berkerja di lahan Amran. Pihak korban dan pelaku saling mengklaim bahwa lahan itu milik mereka. Padahal, lahan itu merupakan Hutan Produksi Terbatas (HPT) berdasarkan SK 579/Menhut-II/2014 dan SK 8088/MENLHK-PKTL/PLA.2/11/2018," tambahnya.
Baca Juga: Ditangkap karena Narkoba, Siapa Artis Sinetron Berinisial JS?
Setelah melakukan aksi itu, pelaku mengaku menyesali perbuatannya. Mereka terancam akan dipenjara seumur hidup.
