"Semua pelaku kami kenakan Pasal 340 pasal 338 dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau minimal 20 tahun," terang Tatan.

Sebagaimana diketahui, polisi menangkap delapan orang pelaku pembunuhan Darwin Sitepu. Semua pelaku memiliki hubungan keluarga, mereka menganiaya korban dengan cara menembak dengan sanjata senapan angin, membakarnya dan memukul dengan menggunakan batu.

Insiden pembunuhan itu dilakukan oleh pelaku Kamis (2/12/2021). Lokasinya di perkebunan yang berada di Kabupaten Langkat. Berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan alat bukti yang dimiliki, mereka akhirnya ditangkap Sabtu (4/12/2021). (B)

Reporter: Reza Fahlefy

Editor: Haerani Hambali