MEDAN, TELISIK.ID - FA ditangkap Kepolisian dari Sektor Tanjung Beringin, Polres Serdang Bedagai (Sergai) karena menganiaya ibu kandungnya.
Pria berusia 26 tahun ini diciduk polisi dari tempat tongkrongannya di pinggir jalan atau seputaran kediamannya yaitu di Dusun V, Desa Pekan Tanjung Beringin daerah setempat.
Kapolsek Tanjung Beringin Iptu Tobat Sihombing mengatakan itu kepada awak media, Sabtu (25/12/2021). Pelaku ditangkap berdasakan laporan dari korban dan keterangan sejumlah saksi.
"Pelaku ditangkap tanpa perlawanan, dia menganiaya ibu kandungnya, Darliana berusia 63 tahun," ungkap Tobat Sihombing.
Pria itu tega menganiaya ibunya karena tidak senang ditegur. Insiden itu terjadi 22 Desember 2021 sekira pukul 16:30 WIB, tepatnya di kediaman mereka.
