"Saat dilakukan penangkapan para tersangka, korban melawan hingga akhirnya mereka mengeroyok korban dengan memborgol tangan korban," jelasnya.
Dalam penangkapan para tersangka diamankan sejumlah barang bukti antara lain borgol, potongan tali, 1 buah ponsel yang digunakan para tersangka untuk merekam saat mengeroyok korban.
Untuk pasal yang dijeratkan yaitu pasal 170(2) KUHP Pidana dengan sanksi pidana maksimal 15 tahun penjara. (B)
Penulis: Try Wahyudi Ari Setyawan
Editor: Kardin
