KENDARI, TELISIK.ID - Tiga pria dan satu wanita ditangkap Tim Buser 77 Sat Reskrim Polresta Kendari usai aniaya seorang pria penyandang disabilitas inisial RE (21), pada Minggu (7/12/2025) kemarin.  

Terduga pelaku pria masing-masing RA (21), MZ (21), MD (21), dan wanita berinisial SIR (21), yang kesemuanya telah ditetapkan sebagai tersangka.  

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Mallau, mengatakan bahwa para tersangka menganiaya korban di salah satu tempat permainan biliar di Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.  

Baca Juga: Kejari Kendari Ungkap Kronologi Murid SD Korban Pelecehan Guru: Korban Dilarang Ikut Apel Pagi dan Nyaris Dicium

Awalnya korban RE dituduh melakukan pencurian, sementara setelah dilakukan penelusuran oleh polisi tuduhan tersebut tidak terbukti.