Sementara para tersangka yang telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) juncto Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. (C)
Penulis: Hamlin
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
