Dijelaskan, penahanan tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan korban, serta saksi-saksi.

Baca juga: Pelaku Jambret Handphone di Kendari Terancam 12 Tahun Penjara

Penahanan tersangka terhitung untuk 20 hari ke depan. Kemudian akan dilakukan pemeriksaan dan mengumpulkan bukti-bukti lainnya. Jika sudah dianggap lengkap, maka akan dilanjutkan di kejaksaan dan seterusnya untuk dimeja-hijaukan di pengadilan.

Atas perbuatannya, tersangka diancam Pasal 351 KUHP, ayat 1, tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana paling lama dua tahun delapan bulan penjara.

Selain itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Konsel, Sajudin Idris menambahkan, terkait kasus yang menimpa Kepala Desa Waworano, DPMD Konsel pihaknya belum mengambil sikap.