Meski demikian, DPMD Konsel tetap menunggu keputusan pengadilan terkait delik kasus Kepala Desa Waworano.
"Setelah itu barulah kami mengambil tindakan, tentunya juga sebelum mengambil tindakan hal ini pasti kami komunikasikan dulu ke pimpinan, Plt Bupati Konsel," tandasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Korban, Ajemank menuturkan, kondisi korban saat ini tentunya mengalami trauma terhadap tindak pidana penganiayaan oknum Kepala Desa Waworano terhadap korban.
"Akibat trauma dan rasa sakit di bagian kepala yang dirasakan, korban masih takut untuk pulang ke rumah, dan korban akan pulang jika kasus tersebut telah dinyatakan selesai," tuturnya.
Tentunya, dari pihak korban berharap, kasus tersebut diproses susuai dengan undang-undang atau hukum yang berlaku.
