Namun, nampaknya saat ini spanduk itu sudah diturunkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebab melanggar pemasangan baliho dan spanduk di Jakarta.

Baca juga: Sahabat Ganjar Deklarasi Capres di Kendari, PDIP Sultra Tunggu Instruksi DPP

Baca juga: Prabowo Subianto Bersaksi Keputusan Jokowi Tepat untuk Rakyat

Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan, ada ketentuan pemasangan baliho yang harus dipatuhi seluruh pihak.

"Semua ada aturan dan ketentuannya, semua ada yang harus berizin dan sebagainya. Nanti tugas Satpol PP mengatur mana yang harus diturunkan, mana yang boleh diberi kesempatan, titik-titiknya ada ketentuannya, waktunya ada batasnya dan kapan diturunkan, dinaikkan, semua ada aturannya," kata Riza kepada awak media di Stasiun MRT Bundaran HI, Jakarta Pusat, Selasa (31/8/2021).