Intervensi lainnya oleh negara yang dianggap Anies sebagai kecurangan, yakni aparat daerah mengalami tekanan dan diberikan imbalan untuk memengaruhi arah pilihan politik. Selain itu, Anies juga menyebut penyalahgunaan bantuan-bantuan dari negara.

Baca Juga: Anies-Muhaimin Akan Hadiri Sidang Perdana Sengketa Pemilu 2024, Polri Kerahkan 400 Personel di MK

“Bantuan sosial (bansos) yang sejatinya diperuntukkan untuk kesejahteraan rakyat, malah dijadikan sebagai alat transaksional untuk memenangkan salah satu calon. Bahkan, intervensi sempat merambah hingga pemimpin Mahkamah Konstitusi (MK),” tegasnya.

Diketahui, Ketua MK sebelumnya, Anwar Usman, dicopot dari jabatannya sebagai ketua. Anwar Usman yang juga adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) sekaligus paman Gibran Rakabuming Raka, terbukti melakukan pelanggaran etik berat oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK) buntut putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023.

Putusan tersebut memuluskan Gibran sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto meski belum memenuhi batas usia minimal calon 40 tahun. Saat itu Gibran masih berusia 36 tahun.