“Kepada MK kami titipkan kepercayaan untuk berani mengambil keputusan yang besar, benar, jujur, adil demi arah Indonesia yang lebih baik,” harap Anies.
Anggota tim hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Bambang Widjojanto, yang turut mendampingi dalam sidang pendahuluan, mengungkapkan beragam kecurangan di Pemilu 2024 dengan adanya intervensi negara.
Bambang mengungkapkan, memajukan Gibran sebagai capres lewat putusan MK merupakan upaya nepotisme Jokowi untuk melanggengkan kekuasaan. Upaya ini, menurut Bambang, bukan yang pertama kali.
Dia menyebut sebelumnya Jokowi berupaya melanggengkan kekuasaan dengan menambah periode masa jabatan presiden dengan menggunakan amandemen UUD 1945. Upaya ini, kata Bambang, terjadi pada Maret 2022.
Selain itu, pengerahan aparatur desa yang dilakukan sebanyak tiga kali.
