Baca Juga: Tim Hukum Prabowo-Gibran Anggap Gugatan PHPU Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud di MK Cacat Formil
2. Mengkooptasi alat negara: Menggerakkan jajaran birokrasi, Pj. Kepala Daerah, Aparat Penegak Hukum, hingga Kepala dan Perangkat Desa dan menyalahgunakan anggaran untuk pemenangan Paslon 02.
3. Menjinakkan Partai Politik: Ancaman kriminalisasi kasus hukum, sehingga Partai Politik menjadi tidak independen, tidak akuntabel, dan tidak efisien dalam menjalankan kewenangannya.
Pokok Permohonan Tim Hukum Anies-Muhaimin (Pengkhianatan Terhadap Konstitusi & Pelanggaran Asas Bebas, Jujur, dan Adil):
1. KPU sengaja menerima pencalonan Paslon No Urut 2 secara tidak sah & melanggar hukum.
