“Hari ini kami melengkapi bukti-bukti permohonan. Kemarin itu ada beberapa bukti yang kita lengkapi dan kita membawa bukti itu dalam beberapa (kotak) kontainer,” ujar anggota tim hukum TPN Ganjar-Mahfud, Idris Sopian Ahmad, Selasa (26/3/2024).
Baca Juga: Tim Hukum Prabowo-Gibran Anggap Gugatan PHPU Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud di MK Cacat Formil
Tim hukum TPN Ganjar-Mahfud melengkapi berkas bukti-bukti permohonan yang tersimpan di dalam kotak kontainer sejak sore hari. Tercatat 15 kotak kontainer yang dibawa untuk melengkapi 4 kotak kontainer yang sudah dibawa sebelumnya.
“Hari ini kita bawa 15 (kotak) kontainer, jadi memang sengaja kita susulkan bukti-bukti ini,” kata Idris tanpa bersedia menyebut dokumen apa saja yang dibawa.
Dokumen permohonan sengketa PHPU yang dibawa, menurut Deputi Bidang Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, cukup tebal yakni 151 halaman, belum termasuk bukti lain beserta lampirannya.
