Oleh: Efriza
Dosen Ilmu Politik di Berbagai Kampus dan Owner Penerbitan
SISTEM multi partai diterapkan di Indonesia sejak awal Indonesia berdiri. Jumlah partai politik yang banyak dan tak adanya partai politik yang memperoleh perolehan suara dan kursi mayoritas menyebabkan sistem presidensiil menghadirkan semangat membentuk kabinet layaknya sistem parlementer.
Presiden terpilih merasa pemerintahan membutuhkan sokongan mayoritas dari partai-partai politik, bahkan jika perlu dirangkul sebanyak-banyaknya partai politik sehingga tidak hadirnya oposisi.
Kondisi ironi ini ditambah dengan realitas pada periode 2019-2024 lalu, pasangan calon dan partai politik dari rival yang dikalahkan diajak bergabung dalam pemerintahan bahkan menjadi kekuatan pendukung utama bagi pemerintahan tersebut.
