Bahkan, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sebagai partai politik yang tidak lolos parlemen, tetapi jumlah kursi menteri dan wakil menterinya sama dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang merupakan partai politik lolos di parlemen dan menduduki peringkat keempat.
Dasar analisis samanya komposisi jumlah jabatan strategis itu, mudah dicari pembenarannya, sebab PSI adalah pendukung pasangan calon Prabowo-Gibran sejak awal, dan PSI hal mana Ketua Umumnya adalah Kaesang Pangarep yang merupakan anak bungsu dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang kala itu berkat “cawe-cawenya” maka Prabowo bisa terpilih sebagai Presiden dengan berpasangan bersama anak sulungnya Gibran.
Singkatnya, ada pamrih, maupun politik balas budi, atau bahasa Sarkasnya “tidak ada makan siang gratis.” Berbeda dengan PKB yang merupakan rivalnya di Pilpres, karena Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar adalah rivalnya di Pilpres 2024 lalu, hal mana Muhaimin Iskandar adalah calon wakil presiden (cawapres) dari calon presiden (capres) Anies Baswedan dengan nomor urut 1.
Hak Prerogatif Presiden dan Semangat Demokrasi
Bicara pengisian jabatan strategis dari beberapa lembaga negara dan pembantu presiden memang bagian dari hak prerogatif presiden. Presiden berhak menentukan siapa saja seseorang yang dirasakannya pantas menduduki jabatan dari menteri, wakil menteri, dan staf khusus presiden, juga terkait dengan penunjukkan jaksa agung, bahkan sampai utak-utik nomenklatur kementerian meski soal nomenklatur ini juga diketahui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
