Bupati Kolaka Utara, Drs. H. Nur Rahman Umar, MH mengungkapkan, kegiatan ini sesuai kebijakan pemerintah yang tertuang dalam UU Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana.

Penyelenggaraan penanggulangan bencana adalah rangkaian dari pencegahan dan kesiapsiagaan dalam menghadapi bencana dan pengurangan resiko bencana, atau mitigasi bencana penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi yang terdampak bencana secara adil pada masa tanggap darurat dan pemulihan kondisi pasca bencana.

 

Penyerahan sertifikat kepada peserta Pelatihan Desa Tangguh Bencana (Gema Destana) oleh Bupati Kolaka Utara. Foto: Muh. Risal/Telisik

 

Serta pengalokasian anggaran penanggulangan bencana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang memadai.