KENDARI, TELISIK.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) menerbitkan Surat Edaran Nomor 800.1/8019 Tahun 2025 sebagai respons terhadap situasi sosial dan meningkatnya potensi demonstrasi di wilayah Sultra.
Edaran ini mengatur pelaksanaan tugas dan etika kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN di lingkungan Pemprov Sultra, dengan tujuan menjaga ketertiban, keamanan, serta kelancaran layanan pemerintahan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, Asrun Lio menyampaikan, edaran ini diterbitkan guna menciptakan suasana kerja yang kondusif di tengah dinamika masyarakat, serta sebagai langkah preventif dalam menjaga stabilitas pelayanan publik.
“Seluruh ASN dan Non ASN kami imbau untuk menjaga profesionalisme, tidak terpancing provokasi, dan tetap menjalankan tugas dengan sikap santun serta penuh empati terhadap masyarakat,” ujar Asrun Lio dalam keterangan tertulis, Sabtu (31/8/2025).
Edaran tersebut memuat sejumlah ketentuan yang wajib dipatuhi oleh seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, antara lain:
