Baca Juga: Demo Tunjangan DPR di Kendari Masih Lanjut, Massa Aksi Turun 1 September dengan Pasukan Lebih Besar

1. Menjaga etika komunikasi publik dengan tidak membuat pernyataan provokatif serta menggunakan bahasa yang sopan dan sensitif terhadap kondisi sosial yang berkembang.

2. Kepala perangkat daerah diminta mengatur pola kerja pegawai dengan ketentuan sebagai berikut:

Pegawai yang bertugas dalam pelayanan masyarakat tetap bekerja dari kantor (Work From Office/WFO). Pegawai yang memungkinkan dapat bekerja dari rumah (Work From Home/WFH).

3. Pegawai dilarang menggunakan kendaraan dinas maupun pelat nomor dinas selama masa pemberlakuan edaran.