4. ASN yang bekerja di kantor diwajibkan mengenakan wastra daerah atau tenun khas Sulawesi Tenggara sebagai bentuk pelestarian budaya lokal.

5. Pelaksanaan apel pagi gabungan di Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara untuk sementara waktu ditiadakan.

Baca Juga: Tak Mau Bernasib Seperti Makassar, DPRD Sulawesi Tenggara Dijaga Ketat Pasukan TNI Yonif 725 Woroagi

Surat edaran ini dikeluarkan dengan dasar hukum yang kuat, antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Asrun Lio menambahkan, surat edaran ini berlaku hingga adanya pemberitahuan lebih lanjut dan diharapkan dapat menjadi pedoman bagi seluruh jajaran pemerintahan provinsi dalam menjaga integritas, kedisiplinan, serta ketenangan dalam menjalankan tugas di tengah situasi yang dinamis.