KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Kementrian Agama (Kemenag) Kolaka Utara (Kolut), meminta masyarakat agar tidak melaksanakan takbir keliling, pada malam Idul Fitri tahun ini.

Hal tersebut diimbau untuk mengantisipasi keramaian, yang dapat menimbulkan kerumunan masyarakat.

Peniadaan takbir keliling tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Kementerian Agama Republik Indonesia, Nomor: SE 07 tahun 2021 Tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri saat Pandemi.

Baca Juga: SPBU di Ruteng NTT Ludes Terbakar, Petugas dan Warga Panik

Kepala Kemenag Kolut, H Muhammad Kadir Azis mengungkapkan, takbir keliling tidak diperbolehkan berdasarkan surat edaran Kementerian Agama RI nomor 07 tahun 2021.