"Dan ini sudah disampaikan dalam rapat panitia Perayaan Hari Besar Islam (PHBI) di kantor bupati, bahwa dalam surat edaran tersebut tidak diperbolehkan untuk melakukan takbir keliling," kata Kadir Azis, Senin (10/5/2021).
Meski demikian, ia melanjutkan, takbir di masjid-masjid dan musalah tetap diperbolehkan dengan catatan dilaksanakan secara terbatas.
"Maksimal 10 persen dari kapasitas masjid dan musalah. Jadi kalau kapasitas masjid 100 orang, maka yang boleh takbir cuma 10 orang. Begitu pun kalau kapasitas 50,.maka berarti cuma 5 orang," jelasnya.
Baca Juga: Pedagang Mall Mandonga Serentak Obral Barang
Untuk mengantisipasi adanya sebagian masyarakat yang nekat melakukan takbir keliling, pihak Kemenag Kolut akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian.
