Dengan demikian, untuk melestarikan fungsi kawasan lahan basah sebagai pengatur siklus air dan penyedia air permukaan maupun air tanah perlu dilakukan pengelolaan dan pengendalian pencemaran secara kompeten dengan memperhatikan keseimbangan ekologis dan kebutuhan masyarakat sekarang dan mendatang.

Tampak para masyarakat yang sedang menanam bibit mangrove bersama UPTD KPH Unit XXIV Gularaya. Foto: Ist

 

Dalam UU No. 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (PROPENAS) 2000-2005 menekankan pentingnya mempertimbangkan keadilan antar generasi dalam pembangunan. Mengatur rencana pengelolaan berbagai ekosistem, termasuk ekosistem-ekosistem lahan basah.

Baca Juga: Warga Keluhkan Cemaran Limbah di Sungai Tapak Kuda

Kerusakan lahan basah dapat dipengaruhi oleh tingginya kegiatan perambahan hutan dan alih fungsi lahan basah menjadi pemukiman, industri, pertanian, dan perkebunan.