KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Sebagai langkah antisipasi penyebaran COVID-19, pasca ditetapkannya salah seorang warga Kecamatan Lasusua sebagai pasien baru yang terkonfirmasi positif COVID-19, 30 April 2020 lalu, sebagian masjid di Kolaka Utara tutup.
Penutupan sebagian masjid ini merupakan imbas dari surat pemerintah daerah Kolaka Utara, Nomor: 334.1/70 Tahun 2020 yang menginstruksikan untuk meniadakan semua kegiatan ibadah di masjid dengan melaksanakannya di rumah masing-masing.
Menanggapi persoalan tersebut Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kolaka Utara, Drs. H. Baharuddin, M.Si mengungkapkan, kesimpulan rapat koordinasi bersama forkopimda pada saat itu memang disepakati tidak ada aktivitas di masjid termasuk pada saat itu seruan azan karena dianggap seruan azan akan memancing orang untuk datang.
Baca juga: Sejak Ramadan Pemda Kolut Distribusi Bahan Pangan untuk Warga Terdampak COVID-19
"Memang malam itu tidak dibicarakan termasuk seruan azan ini, sehingga sebentar saya akan coba bertemu dengan pak Sekda karena terasa sekali kampung kita ini sunyi betul. Terasa mati kampung kita ini," ungkap Kandepag Kolaka Utara, Sabtu (2/5/2020).
