Nantinya, petugas pengawasan daging kurban kecamatan melaksanakan tugas di antaranya, menyusun rencana kerja dan membuat laporan mengenai kegiatan pemeriksaan kesehatan hewan, baik sebelum maupun setelah disembelih.

Baca Juga: Jelang Idul Adha, Dinas Peternakan Konawe Pantau Kesehatan Hewan Kurban

Selain itu, mensosialisasikan Surat Edaran  Menteri Pertanian Nomor 03/SE/PK.300/M/05/2022 Tentang Pelaksanaan Kurban dan Pemotongan Hewan dalam Situasi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (Foot and  Mouth Disease).

Juga melaksanakan pemeriksaan kelengkapan dokumen kesehatan Hewan (SKKH), melaksanakan sosialisasi tentang tata cara penyembelihan sesuai dengan syariat Islam.

Melaksanakan antemorthem dan postmorthen terutama sampel setelah penyembelihan pada organ dalam bagian hati, melaksanakan komunikasi, informasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai penyakit hewan menular yang bersifat zoonosis kepada manusia.