BOMBANA, TELISIK.ID - Guna mengantisipasi terjadinya pungutan liar dalam sektor pajak dan mengoptimalisasi pendapatan daerah, Pemerintah Kabupaten Bombana membuka layanan biaya pajak berbasis online.
Sistem layanan ini dikenal dengan sebutan e-BPHTB. Maksudnya adalah pembayaran BPHTPB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) atau biaya pajak yang dibebankan kepada pribadi atau badan yang mendapatkan perolehan hak atas tanah bisa diakses tanpa tatap muka.
Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan Pajak Retribusi Daerah, Andi Indrawati menuturkan, layanan aplikasi tersebut bernama e-BPHTB yang terintegrasi pada beberapa stakeholder yakni Notaris BPAT, Bank Sultra, KPP Pratama, Kantor Pertanahan, Serta Badan Keuangan Daerah Sendiri.
“Layanan ini terintegrasi langsung dengan Notaris, Badan Pertanahan serta Badan Perpajakan dan Bank Sultra. Jadi Bila ada masyarakat yang mengurus sertifikat maka cukup datang di notaris dan atau di Pertanahan,” jelas Andi Indra kepada Telisik.id usai launcing aplikasi e-BPHTB, Senin (17/8/2020).
Baca juga: Blokade Jalan Provinsi Dibuka, Bupati Fasilitasi Pendemo Temui Gubernur
